Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan adanya aktivitas lokalisasi prostitusi di wilayah perbatasan Kecamatan Sumber Jaya dan Way Tenong yang dinilai merusak citra Kabupaten Lampung Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat memastikan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kita akan segera cek dan tindak lanjuti. Kalau memang kita temukan adanya pelanggaran, akan kita tindak sesuai dengan aturan dan batas kewenangan Satpol PP,” ujar Domi saat dimintai tanggapan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan maupun informasi yang berkembang akan menjadi perhatian untuk diverifikasi di lapangan.
Domi menegaskan, apabila dalam hasil pengecekan ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau ketentuan lain yang menjadi kewenangan Satpol PP, maka pihaknya akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berada di luar kewenangan Satpol PP, penanganannya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menutup tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan pesta minuman keras di kawasan perbatasan Kecamatan Sumber Jaya–Way Tenong. Keberadaan tempat tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, serta mencoreng citra Lampung Barat sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.
Masyarakat berharap tindak lanjut dari Satpol PP bersama instansi terkait dapat memberikan kepastian atas informasi yang beredar sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Pemeriksaan di lapangan juga diharapkan dapat memastikan fakta sebenarnya sehingga penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Editor Hans





