Lampung Barat — Awak media menemukan kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek rabat beton yang bersumber dari Dinas PUPR. Proyek yang dikerjakan oleh CV Bukit Safar tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, karena material agregat kasar yang digunakan bukan berupa batu pecah (split) melainkan batu kerokos yang kualitasnya tidak memenuhi standar.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan, material batu yang dicampur ke dalam adukan rabat beton terlihat berupa batu kerokos — batu alam yang bentuknya tidak beraturan, tidak bersudut tajam, dan tidak dipecah dengan mesin — bukan batu split hasil pemecah batu sesuai persyaratan teknis. Hal ini berpotensi menurunkan kekuatan dan daya tahan struktur beton secara signifikan.
Aturan & Juknis yang Dilanggar
1. Spesifikasi Umum 2018 — Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR
Agregat kasar untuk beton harus berupa batu pecah (split) yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu, bersih, keras, kuat, awet, dan bebas dari bahan organik. Batu kerokos tidak termasuk dalam spesifikasi yang diizinkan.
2. Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Rabat Beton
Material kerikil split yang digunakan harus batu pecah mesin berukuran 2–3 cm, bersih, dan mempunyai minimal 2 bidang pecah. Campuran standar rabat beton mutu K-175 adalah 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil split. Penggunaan batu kerokos tidak memenuhi syarat ini.
3. SNI 1970:2008 tentang Spesifikasi Beton Struktural
Agregat kasar harus berupa batu pecah yang memenuhi gradasi dan persyaratan mutu tertentu untuk menjamin ikatan antar material dalam campuran beton . Batu kerokos tidak memenuhi syarat bentuk dan permukaan yang dibutuhkan untuk ikatan semen yang optimal.
4. SNI 7394:2008 — Mutu Beton Rabat Beton
Rabat beton disyaratkan mencapai mutu minimal K-175 (f’c 14,5 MPa). Penggunaan batu kerokos yang tidak beraturan dan tidak bersudut tajam mengurangi saling mengunci antar butir, sehingga kuat tekan beton tidak akan mencapai mutu yang direncanakan.
5. Kontrak Kerja & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Semenjak awal dokumen kontrak dan RKS mewajibkan penggunaan batu pecah/split. Penggantian material tanpa persetujuan tertulis dari direksi/pengawas merupakan pelanggaran kontrak dan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembongkaran dan pengerjaan ulang atas biaya kontraktor.
Dampak Penggunaan Batu Kerokos
– Kuat tekan beton menurun drastis karena batu tidak saling mengunci
– Permukaan batu yang halus menyebabkan ikatan semen lemah
– Beton mudah retak, rapuh, dan umur layan lebih pendek
– Anggaran negara terbuang karena mutu tidak sesuai kontrak
Tuntutan & Harapan Masyarakat
Masyarakat dan pengguna jalan berharap pihak Dinas PUPR segera:
1. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh
2. Memerintahkan penghentian pekerjaan sementara
3. Meminta pembongkaran dan pengerjaan ulang sesuai spesifikasi yang benar
4. Menindaklanjuti sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku
“Kami sangat meragukan kekuatan rabat beton ini. Jika dari awal materialnya sudah salah, bagaimana infrastruktur ini bisa bertahan lama melayani masyarakat? negara harus dipertanggungjawabkan dengan mutu yang benar-benar berkualitas,” ujar salah satu warga yang memantau proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini. (Reef Team)





