Zulfikar Kabur dari Lapas Pangkalpinang, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

PANGKALPINANG – Masyarakat Bangka Belitung digegerkan oleh kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang. Narapidana bernama Zulfikar alias Zul dilaporkan melarikan diri dari dalam lapas pada Senin, 9 Juni 2025.Rabu (11/6/2025).

Informasi kaburnya Zul tersebar cepat melalui pesan berantai di berbagai grup WhatsApp, lengkap dengan foto terduga pelarian. Warga diimbau untuk segera melapor jika melihat keberadaan pria tersebut. Viral di media sosial, kaburnya napi ini memantik kekhawatiran dan spekulasi di tengah masyarakat.

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Sugeng Indrawan, Kepala Lapas Tuatunu Pangkalpinang belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah yang diambil pihaknya. Ketertutupan informasi dari pihak Lapas memicu kritik dari publik, terlebih di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

Banyak pihak menilai sikap diam Lapas Tuatunu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, terutama menyangkut isu keamanan publik.

“Ini bukan hanya soal kaburnya seorang napi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas institusi negara. Jangan sampai kesan pembiaran atau lemahnya sistem pengawasan dalam Lapas justru menciptakan celah baru bagi napi lain,” ujar Hafiz salah satu aktivis pemuda di Pangkalpinang.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kalapas Tuatunu dan langkah konkret aparat dalam memburu kembali napi yang kabur. Apalagi, tanpa keterangan resmi, kabar simpang siur akan terus berkembang dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di balik tembok lembaga pemasyarakatan dan perlunya transparansi kepada publik dalam setiap kejadian yang berdampak pada keamanan bersama. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *