Tempat perjudian culi parit tiga masih bebas beraktivitas Aparat Penegak Hukum Tutup Mata.

Bangka Barat– tempat perjudian sampai saat ini yang sulit untuk di berantas dari bermacam-macam jenis perjudian dengan pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.

Dan sampai saat ini tempat perjudian milik culi masih bebas melakukan aktivitas, tempat tersebut sudah di tutupkan dengan terpal berwarna hitam mengelingi tempat perjudian tersebut.(8 mei 2025)

Dengan adanya perjudian dadu yang beralamat Lokasi belakang Kampung Cina Dusun parit 4 Desa Sekar biru Kecamatan parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tempat perjudian tersebut diduga milik culii sampai saat ini permainan perjudian tersebut masih bebas belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Keterangan dari salah satu pemain,memang benar tempat tersebut sudah lama di jadikan tempat perjudian nama main judi ini ada menang ada kalahnya juga jadi tergantung hoki aja pemilik tempat ini culi asli orang kampung sini juga.katanya.

Team investigasi pun akan konfirmasi pemilik tempat perjudian tersebut diduga bernama culi dan,aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti tempat perjudian dadu fo yang beralamat Lokasi belakang Kampung Cina Dusun parit 4 Desa Sekar biru Kecamatan parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja.

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *