Tempat penyimpanan gudang minyak Solar diduga milik abi aldio riding panjang Belinyu Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Oplus_131072

Bangka –dari adanya laporan salah satu rumah yang dijadikan tempat gudang penimbunan minyak solar yang diduga tempat penimbunan minyak solar tersebut diduga milik Abi aldio yang beralamat riding panjang kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.(20 mei 2025)

Dari adanya informasi tersebut diduga tempat penimbunan minyak solar tersebut sudah lama beraktivitas sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dan awak media pun akan terus konfirmasi pemilik gudang tersebut bernama Abi albio .

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti tempat penampung minyak solar yang beralamat riding panjang kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.

sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *