Tempat penampung dan penggorengan timah yang sangat tertutup desa terak diduga milik AND.

Bangka Tengah –aktivitas tempat untuk pengorengan dan penampung timah yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.yang masih bebas beraktivitas sampai saat ini dan aparat penegak hukum belum ada tindakan tegas di tempat tersebut yang beralamat desa terak kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah.(25 mei 2025)

Pantauan awak media terlihat gudang yang tertutup dimana tempat tersebut dijadikan penampung dan pengorengan timah aktivitas tersebut diduga sudah lama di lakukan dengan modus gudang tersebut mau dijual.

Dari keterangan Masyarakat,memang benar itu tempat penampung timah dan juga sekaligus dijadikan tempat untuk pengorengan timah,untuk pemiliknya milik and untuk masalah yang lainnya kita kurang faham.ungkapnya.

Awak media akan terus konfirmasi diduga pemilik and dan pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti gudang penampung dan pengorengan timah yang beralamat desa terak kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka Tengah.

Karena dari sisi regulasi melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *