Tempat Penampung dan Penggorengan Timah diduga Ilegal Milik Prngusaha di Kayu Besi Terindikasi Kebal Dengan Hukum

Bangka Tengah-–Penampungan dan Penggorengan Biji timah diduga Ilegal, Terdeksi masih aktif dan terindikasi lepas dari pantauan APH serta adanya dugaan Pembiaran.

Hal ini setelah adanya laporan yang diterima redaksi, dimana diduga ada tempat penyimpanan timah atau penggorengan di tengah pemukiman masyarakat yang beralamat gang bandes desa kayu besi kabupaten Bangka tengah bahwa masih saja ada yang beraktivitas dan aturan yang sudah di terapkan tidak sama sekali mereka hiraukan seakan-akan kebal hukum.

Aktivitas itu memang sudah lama pak,biasa sore orang mulai menjual timah disitu dan pemiknya itu bernama aw tapi lebih jelasnya langsung tanyak kesitu aja pak,ujar salah satu warga.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun masih berupaya melakukan Konfirmasi dan klarifikasi kepada AW yang disebut sebagai pemilik usaha ini.

Sementara dari sisi pengakan hukum, team investigasi pun coba langsung mengkonfirmasi Polsek melalui via whatsapp dengan adanya aktivitas penggorengan timah ini belum ada jawaban.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi terkait perijinan penambangan dan aktitlftas penampungan maupun sejenisnya

Apabila terbukti Ilegal dan tak berijin, maka AW yang didiga sebagai pemilik dan pelaku usaha ini berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *