Tempat penampung dan pelobian timah desa Deniang diduga oknum APH sebagai orang kuat.

Bangka– penampung dan pelobian timah yang beralamat gang cinta damai Deniang kecamatan Riau silip kabupaten Bangka masih melakukan aktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum sampai saat ini masih bebas beraktivitas.

Dari pantauan team investigasi di lapangan terlihat mobil truck bewarna kuning diduga mobil pengakut pasir timah , tumpukan kayu dan para pekerja sedang beraktivitas dan terlihat di gudang tersebut tertulis diduga no telepon atau wa pengurus gudang tersebut.

Keterangan dari pekerja,kita baru bekerja disini coba langsung aja hubungi no yang tertera disitu, ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi penampung timah tersebut dan aparat penegak hukum segera di tindak lanjuti aktivitas penampung dan pelobian timah yang beralamat gang cinta damai Deniang kecamatan Riau silip kabupaten Bangka.

Sudah sangat. Jelas dan benar sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak (Rp 1000.000.000.000.00)(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *