tempat pelobian timah diduga milik boril dan Junai jalan madrasah lubuk pabrik masih bebas beraktivitas.

Bangka Tengah —Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seakan-akan para kolektor timah tersebut sudah kebal dengan namanya hukum seperti kolektor timah diduga bernama junai dan boril yang beralamat jalan madrasah lubuk besar kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka Tengah.(07 April 2025)
.

Dari pantauan terlihat para pkerja sedang beraktivitas dan juga tumpukan karung yang berisikan timah dari hasil para penambang dan juga tempat pelobian timah dilokasi tersebut.

Dari salah satu keterangan masyarakat,ya memang benar itu tempat beli timah dari hasil penambang itu namanya boril dan Junai udah lama juga untuk membeli timah ya dan disitu juga ada tempat pelobian timah.jawabnya saat di konfirmasi.

Awak media pun sampai saat ini terus konfirmasi kolektor timah bernama sidi dan juga pemberi modal usaha sidi diduga bernama apen.

Tidak sampai disitu team pun akan terus konfirmasi ke aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti tempat pelobian dan penampung timah diduga milik boril dan Junai yang beralamat jalan madrasah dusun lubuk pabrik kecamatan lubuk besar kabupaten Bangka Tengah.

Karena dari sisi regulasi aktivitas jhn melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *