Tambang Timah Pantai Sampur Kembali Di Jarah Para Penambang Diduga Iilegal.

Aktivitas tambang timah ini meskipun sudah diberi peringatan apa lagi sudah di pasang plang bahwa tempat tersebut tidak boleh adanya aktivitas tambang Timah.

Tapi masih saja para pekerja tambang ini tetap membandel bahkan mereka tidak peduli yang mereka kerjakan itu sudah melanggar hukum,yang beralamat di pantai sampur desa kebintik kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah.(08 Juni 2025)

Dari hasil pantauan team investigasi terlihat tengah lautan pantai sampur puluhan ponton tambang timah sedang beraktivitas dan di tempat lokasi yang sama telihat kawasan bakau juga di hajar para penambang timah diduga iilegal ini sudah dipasang plang larangan mereka sama sekali tidak peduli seakan ada sikuat di belakang mereka sehingga aktivitas tambang ini lancar berjalan.

“Aktivitas tambang ini kurang tau juga punya siapa pak sudah lumayan lama juga kerja disini. Kalau itu kita kurang tau juga pak coba kesitu aja pak mungkin ada pengurusnya, ujar salah satu masyarakat.

Dan team investigasi akan terus konfirmasi ke pemilik tambang timah tersebut dan aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di pantai sampur dan kawasan bakau segera di tindak lanjuti.

Aset negara dilarang merusak bangunan pengamanan pantai dilarang membuang sampah dan menambang, ancaman pidana pasal 167(1) KUHP dihukum 9 bulan penjara,pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara,pasal 551 KUHP di hukum denda.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *