Tambang Timah ilegal sekala besar menggunakan alat berat excavator beroperasi di lubuk kelik Pemali.

Bangka–Aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Rajuk Tower di dilokasi yang sama terlihat Alat Berat mini Warna kuning lagi beraktivitas dilokasi tersebut.

Konfirmasi ke salah satu penambang mengatakan”,tambang ini punya Berinisial ( HS ) saya cuman hanya pekerja pak, kalau lebih lanjutnya bapak langsung aja konfirmasi kek pak bos HN tersebut.tegas nya

Lalu awak media sudah berusaha mencari informasi mengenai pak HS tersebut untuk meminta konfirmasi tentang tambang tersebut, namun sayang nya awak media belum mendapatkan informasi tentang pak HS karena para pekerja nya bungkam.

Terpisah konfirmasi kapolsek Sungailiat lewat nomor Whatsapp namun sayang nya belum ada tanggapan.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi ke kapolres Bangka belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. ( Nurul& team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *