TOBOALI— Sering ditemukan aktifitas tidak wajar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) 24.331.154, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melayani dan mengutamakan pengerit dengan kendaraan sepeda motor yang berbentuk siluman.
Beberapa kendaraan sepeda motor bertangki modif dan berbagai kendaraan motor besar lainnya hulur hilir berulang kali mengisi BBM jenis pertalite tanpa ada batasnya dan tidak ada tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH), Sabtu (21/03/2025).
Terlihat petugas pom lebih memprioritaskan pengerit ketimbang masyarakat umum yang mengantri di belakang kendaraan siluman pengerit.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama tanpa adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum(APH).
Hingga berita ini tayang, pemilik SPBU 24.331.154, pengurus Gery masih di konfirmasi.
para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000
dan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.(Team)