SPBU 24331153 Pagarawan diduga membiarkan para pengerit minyak BBM bersubsidi.

Bangka,Terpantau aktivitas diduga para pengerit yang tidak ikut aturan Pemerintah pada salah satu SPBU 24.331.153 Pagarawan Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung,dengan melakukan penyalahgunaan aplikasi tidak sesuai pada plat mobil kendaraan padahal,diwajibkan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code.

Tidak itu juga diduga para pengerit saling serobot antrian (Kurang Tertib) untuk pengisian BBM subsidi jenis solar,seharusnya demi kenyamanan konsumen/pengendara lainya yang diutamakan,untuk tidak saling mendahului pada setiap SPBU. Dan pembayaran mereka pun kebanyakan melalui tunai bukan non tunai melalui aplikasi BRIZZI pemerintah mewajibkan menggunakan Barcode sesuai Plat nomor kendaraan masing-masing.

informasi yang didapat Tim Investigasi dari salah satu pengerit (Narasumber) yang dirahasiakan,

“Rata-rata Pengerit semua,terhitung pengendara pribadinya pak itu para pengerit saling menyerobot seharusnyakan tidak boleh,mereka juga tidak ikut aturan pemerintah tidak memakai barcode asli yang sesuai plat mobil dan juga harusnya pembayaran non-tunai melalui BRIZZY”, ungkapnya.

“Di SPBU Ini pembayarannya bisa cash barcodenya juga bisa berbeda,tidak sesuai plat kendaraan pembayarannya juga tidak memakai BRIZZI, terlihat mobil pengerit intinya tidak sesuai aplikasi”, pungkasnya .

Melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi akan terus diupayakan baik kepada nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak-pihak terkait lainnya.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *