SPBU 24331137 simpang katis masih melayani para pengerit minyak BBM bersubsidi bertangki modif

Bangka tengah–Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.

Masih ada SPBU 24331137 yang beralamat beruas kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.(19 Febuari 2025)

Dari pantauan awak media terlihat antrian motor bertangki modif sedang mengisi minyak ,dan parahnya lagi pengerit minyak tersebut di biarkan untuk mengisi sendiri seakan-akan petugas SPBU tersebut tidak bertanggung jawab dalam waktu bekerja.

Team pun, langsung meminta keterangan pengerit minyak.
“kita biasa siang pak dan saya juga baru pak ke SPBU ini untuk ambil minyak ini,”ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, team investigasipun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 2433137yang beralamat beruas kundi kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.

sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *