SPBU 24.332.74 Kenanga Sungailiat Kebal Hukum Masih Membiarkan Para Pengerit Minyak BBM Bersubsidi.

Bangka–Dengan adanya larangan yang sudah di atur oleh pemerintah aktivitas pengerit minyak BBM subsidi di SPBU yang sudah di beri arahan dan harus mengunakan barcode.

Masih ada SPBU 2433274 yang beralamat jalan raya Sungailiat kenanga kabupaten bangka masih membandel dan mereka seakan sudah kebal dengan namanya hukum.

Dari pantauan awak media motor bertangki modif sedang mengisi minyak ,parahnya lagi pengerit minyak tersebut di biarkan untuk mengisi sendiri seakan-akan petugas SPBU tersebut tidak bertanggung jawab dalam waktu bekerja dan juga mobil dan motor bertangki modif sedang mengantri untuk mengerit minyak BBM tersebut.(7 mei 2025)

Team pun, langsung meminta keterangan pengerit minyak.
“kita biasa siang pak dan saya juga baru pak ke SPBU ini untuk ambil minyak ini,”jawabnya.

Sampai berita ini diterbitkan, team investigasipun akan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum supaya SPBU 2433274 yang beralamat jalan raya Sungailiat kenanga kabupaten Bangka segera ditindak lanjuti.

sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *