Bangka barat–dengan adanya informasi tempat wisata pantai dijadikan tempat penambang timah(apung) diduga iilegal yang beralamat diperairan laut pantai tembelok dan keranggan kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat yang dimana puluhan ponton- ponton sedang beraktivitas untuk menghasilkan biji timah.
Dengan beralasan untuk menyambut lebaran tambang timah ilegal di tembelok dan keranggan di bebaskan dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(03 April 2025)
Dari informasi yang beredar untuk penampung timah dilaut tembelok dan kerangan muntok mencantut dua nama diduga Rey dan ahian sebagai penampung timah di tembelok dan kerangan muntok.
Dari pantauan awak media ternyata benar di perairan laut tersebut terlihat puluhan ponton sedang beraktivitas seperti suasana pasar yang sangat ramai berlomba-lomba untuk mendapatkan biji timah bahkan di tempat mestinya dijaga malah di hancur para pekerja penambang timah .dan terlihat puluhan motor dan mobil terparkir di tempat tersebut.
Dengan pergantian Kapolres kabupaten Bangka barat terbaru saat ini AKBP Pradana Aditiya Nugraha menjadi tantangan apakah bisa menindak tegas aktivitas tambang timah iilegal di perairan laut tembelok dan kerangan muntok.
Dan sebelum menjabat di Bangka barat Kapolres AKBP Pradana Aditiya Nugraha menjabat di polres Bangka Tengah berhasil menindak tegas aktivitas tambang timah di merbuk dan kenari.
Keterangan masyarakat sekitar yang tidak mau di sebut namanya, aktivitas tambang timah laut belum sangat lama biasanya mereka itu ada pengurusnya sebenarnya wilayah mau di jadi kan tempat wisata pantai tapi yang kita lihat sekarang pemandangan para penambang timah, kalau untuk masalah ada izinnya kita kurang tau juga, dan untuk pengurusnya gopari tapi ngk tau kemana orang ya.ungkapnya.
Awak media pun coba konfirmasi langsung ke gopari yang diduga selaku pengurus,
ABG disini tidak ada terlibat apapun di tambang laut Keranggan, Abang disini cuma sebagai masyarakat keranggan.
Jadi masalah tambang di laut Abang tidak ikut campur apapun.ungkapnya saat dikonfirmasi.
Awak media pun coba Konfirmasi diduga sebagai penampung timah tembelok dan kerangan muntok Rey Melalui pesan WhatsApp,Walaikumsalam, mohon maaf saya ga paham dengan pertanyaan Bapak, Saya fokus di pekerjaan telekomunikasi.jawab pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus mencari informasi siapa pemilik tambang timah tersebut dan akan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di perairan pantai tembelok kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat untuk ditindak lanjuti.
Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara
Ancaman Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Team)