Bangka Selatan–Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya jalan desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan.
Pantauan awak media,terlihat motor terparkir ,para penambang timah menjual hasilnya dan kolektor timah diduga bernama Riki sedang melayani para penambang timah untuk menjual hasilnya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Keterangan dari masyarakat,iya itu benar tempat pembeli timah biasanya para penambang menjual hasilnya kesitu,selain membeli timah membeli sawit juga itu namanya bos Riki, ujarnya.
Awak media pun coba konfirmasi ke kades keposang melalui pesan WhatsApp,untuk masalah izin tidak ada karena itu bukan wewenang pihak desa untuk aktivitas tersebut sudah lama tahunya untuk saat ini untuk masyarakat aman-aman saja,jawab pesan WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan terus konfirmasi APH dengan adanya aktivitas penampung timah di duga bernama rikiyang beralamat jalan desa keposang kecamatan toboali kabupaten Bangka Selatan segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun
2009 tentang pertambangan
mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)