Pangkal pinang–sangat miris sekali dengan keadaan perekonomian yang ada di kota pangkal pinang yang dikenal dengan kota beribu senyuman dan terlihat sangat jelas sekali disudut lampu merah dan tempat lesehan menjadi tempat para pengemis dengan modus memakai baju badut,bahkan anak kecil pun disuruh untuk menjadi pengemis dan para pengamen jalanan.(16 April 2025)
Terlihat juga para pengemis yang menyamar untuk menjadi badut ini masih sangat muda bisa di katakan bisa mencari kerja yang lebih baik lagi, apakah untuk generasi muda dianjurkan untuk menjadi pengemis minta-minta dilampu merah dengan minimnya pekerjaan membuat para generasi muda ini untuk mendapatkan uang yang mudah harus menjadi pengemis.
Dan apakah kota pangkal pinang akan seperti ini terus tidak ada kemajuan bahkan pengangguran pun semakin banyak dari pada yang bekerja jangan waktu pilkada kalian dekat untuk masyarakat tetapi sudah duduk kalian lupa dengan janji-janji palsu yang di berikan untuk masyarakat.
Awak media pun coba konfirmasi kekasat pol PP kota pangkal pinang melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban dan tanggapan.
Tidak sampai disitu awak media pun coba mengkonfirmasi sekda kota pangkal pinang melalui pesan WhatsApp tapi sangat di sayangkan no awak media sudah lama di blokir oleh sekda tersebut.
Larangan mengemis di muka umum diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP. Pasal 504 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa yang mengemis di muka umum diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Sementara itu, pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Undang-undang tersebut mengirimkan pesan bahwa para pengemis yang sering kita temui ternyata telah melakukan tindak pidana. Hal yang demikian didorong oleh alasan yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.(Team)