Perairan laut pantai pait kini dijarah para penambang timah aparat penegak hukum tutup mata.

Bangka barat–Tanpa bimbang dan ragu akan kegiatan tambang ilegal, puluhan ponton selam bekerja di laut pait-mentok.

Menurut keterangan pemilik ponton yg berinisial AG, ponton ponton ini pelarian dari aktivitas keranggan tembelok yang sudah tutup alias tidak beroprasi lagi disana.(12 Januari 2025)

Bahkan ponton ponton selam ini Beroperasi hampir bibir pantai.

Kegiatan penambangan di kawasan Pait ini jelas merusak ekosistem dan tidak mengindahkan aturan hukum yang ada.

Aktifitas ilegal ini seharusnya menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum Bangka Barat.

Apakah mereka akan menunjukan integritas kinerja sebagai penegak hukum atau hanya untuk kepentingan tertentu.

Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika aktiitas Penambangan Ini terbukti ilegal, maka para pelaku usaha baik penambang, panitia maupun penampung hasil Penambangan ini terancam hukum Pidana.(Nurul/team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *