PENAMPUNG TIMAH DIDUGA SUL(SUNGEK) CEKONG ABANG MASIH BEBAS MEMBELI TIMAH.

Bangka –kolektor timah yang sampai saat ini yang membeli timah untuk kawasan dekat SD 18 cekong Abang kecamatan mendobarat kabupaten Bangka diduga bernama sul(sungek).dan sampai saat ini kolektor tersebut masih bebas beraktivitas belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.(16 Juni 2025)

Keterangan dari salah satu Nara sumber yang tidak bisa di sebut kan namanya,memang benar untuk kolektor sul(sungek) itu ada bos ya juga Mereka hasil dari penambang timah untuk daerah sini mereka ambil dan kemudian timah tersebut di berikan ke penampungnya lagi sebagai pemberi modal untuk mereka.ungkapnya.

Dari adanya informasi tersebut awak media akan terus konfirmasi ke kolektor timah sul (sungek)dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti masih adanya kolektor timah yang masih bebas beraktivitas.

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *