Belinyu , Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Gunung muda Belakang SD 22 kecamatan Belinyu kabupaten Bangka yang diduga kuat ilegal dan tak beijin.
Hal ini setelah team investigasi melihat para penambang timah sedang mengantri atau menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.
Kolektornya bernama kena biasanya malam baru buka ini kita disini cuma ngejual hasil timahnya, ujarnya
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi APH setempat dan pemilik penampung biji timah bernama kena, terkait adanya penampung timah di gunung muda belakang SD 22 kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Kini, apabila terbukti melanggar regulasi ini, maka Pemilik dan pelaku usaha ini berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Team)