Penampung Timah Diduga DANIL Kelekak Usang Tanjung Pandan Sampai Saat ini Bebas Beraktivitas.

Tanjung pandan–sungguh sangat hebat dan kuat kolektor bernam Danil kebal dengan namanya hukum sampai saat ini aparat penegak hukum tidak berani bertindak adanya penampung biji Timah dengan pemilik bernama Danil yang beralamat jalan raya membalong desa Kelekak Usang perawas tanjung pandan Belitung.(28 mei 2025)

Menjadi pertanyaan sampai saat ini dengan adanya aktivitas penampung biji timah pemilik Danil masih aman-aman saja sedangkan bos terbesar Bangka Belitung bernama thamron(Aon) sudah di tetapkan tersangka,dan tetapi kolektor timah bernama Danil masih bebas melakukan aktivitas.

dari adanya keterangan salah satu masyarakat,ya memang benar itu bos timah bernama Danil biasanya penambang menjual hasil timahnya kesitu dan juga disitu ada tempat pelobian timah juga . ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan team pun akan terus konfirmasi pemilik penampung timah Danil dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti tempat penampungan timah yang beralamat jalan raya membalong desa Kelekak Usang Tanjung pandan Belitung.

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *