Penampung timah diduga bernama Biran desa Lampur masih bebas beraktivitas sampai saat ini.

Oplus_131072

Bangka tengah –Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan hasil timah tersebut didapatkan dari para penambang dan kolektor tersebut diduga bernama Biran masih aman-aman saja yang beralamat jalan damai Lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah.

Pantauan awak media dilapangan terlihat para antrian motor dari para penambang timah menjual hasil timahnya ke kolektor tersebut yang diduga bernama Biran,dan terlihat juga tumpukan pasir timah di tempat tersebut.

Dari keterangan dari salah satu penambang,iya biasanya kita jual hasilnya kita kesini karena harganya lumayan, kadang tidak nentu juga dapat timahnya dan juga harga timah ini kadang turun kadang naik tidak nentu harganya,ungkapnya.

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi ke penampung timah diduga bernama biran dan APH setempat terkait adanya penampung timah yang beralamat jalan damai lampur kecamatan Sungai Selan kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *