Bangka tengah– Aktivitas penampung dan pembeli pasir timah kian menjamur bahkan sering di berita kan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di duga bernama Alex yang beralamat jalan berok ulu kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah.(17 Januari 2025)
Saat pantauan terlihat,para penjual biji timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,timbangan dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.
Keterangan dari masyarakat, biasanya untuk para penambang itu menjual hasilnya itu pada malam hari.kalau penampung timah itu namanya Alex asli warga sini juga dan untuk timah lari kemana kita kurang tau juga.ujarnya
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi ke penampung dan pembeli timah diduga bernama Alex dan terus konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti aktivitas penampung dan pembeli biji timah yang beralamat jalan berok kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)