Penampung timah bernama Haryanto(ayin) tidak memberi jawaban saat di konfirmasi.

.

Bangka Barat –Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sudah di lakukan tindakan juga para kolektor timah tersebut masih membandel seperti kolektor diduga bernama Haryanto(ayin) yang beralamat RT/002 RW 003 kelurahan Sungai Daeng kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. (19 Desember 2024)

Keterangan Masyarakat,memang benar itu tempat penampung timah udah cukup lama juga beraktivitas itu namanya Haryanto tapi biasanya di kenal dengan nama ayin kalau tidak salah ada anak buah juga tapi tidak tau dimana, ujarnya.

Awak media pun coba konfirmasi ke penampung timah tersebut bernama Haryanto(ayin) melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban sampai saat ini.

Dan awak media pun akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terutama aparat penegak hukum.

Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Nurul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *