Penampung dan pelobian timah milik hartop desa terentang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Bangka tengah– penampung dan pelobian timah yang beralamat desa terentang kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah masih melakukan aktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum sampai saat ini masih bebas beraktivitas.

Keterangan dari masyarakat, aktivitas tempat pelobian dan penampung timah milik hartop itu sudah cukup lama biasanya sudah mulai buka itu sore sudah ada para penambang menjual hasilnya kesitu sudah lumayan lama juga , imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmsi aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tempat pelobian dan penampung timah yang beralamat desa terentang kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah.

Karena dari sisi regulasi aktivitas hartop diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *