Belinyu –Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di bukit ketok Belinyu kabupaten Bangka.
Team investigasi pun melihat para penambang timah sedang mengantri atau menjual hasilnya ke kolektor timah,karung berisi timah,dan kolektor timah sedang menimbang hasil para penambang untuk di jual.
Dari keterangan penjual timah , kolektor ya nama Akong biasanya sore baru buka ini kita disini cuma ngejual hasil timahnya, imbuhnya.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi APH setempat dan pemilik penampung biji timah bernama akong terkait adanya penampung timah di bukit ketok kecamatan Belinyu kabupaten Bangka segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)