Bangka tengah– dengan adanya penampung kayu iilegal yang tidak tau kayu tersebut dapat dari mana. Karena perizinan untuk penebangan kayu itu tidak mudah untuk di dapat kan ,apa lagi sekarang Banyak para mafia kayu untuk mencari keuntungan besar menembang kayu di kawasan hutan terlarang dari hutan lindung dan hutan produksi yang mereka kerjakan secara diam-diam.(12 Maret 2025)
Dari pantauan team investigasi di lapangan terlihat tumpukan kayu bermacam-macam jenis kayu di tempat usaha diduga milik bujang,para pekerja sedang beraktivitas dan terlihat juga didepan kaca tertulis perizinan usaha tersebut,tetapi yang sampai saat ini menjadi pertanyaan apa sudah ada izin untuk penebangan kayu tersebut dan kayu tersebut dapat dari mana.
Dari keterangan salah satu pekerja,bos kita tidak ada di rumah baru la keluar tidak tau kemana,jawab pekerja tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pemilik usaha tersebut bernama bujang dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti yang beralamat desa terak kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).( Team)