Pabrik arak diduga milik Candra pasir putih masih bebas beraktivitas.

Pangkal pinang –Terpantau adanya sebuah pabrik yang diduga memproduksi minuman keras beralkohol jenis arak tanpa izin,sampai saat ini aktivitas pembuatan arak masih tetap beroperasi yang beralamat pasir putih kecamatan Rangkui kota pangkal pinang.(24 Desember 2024)

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat,mengatakan bahwa pabrik itu candra, memproduksi arak tersebut dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Modusnya, memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak yang mana dalam memperdagangkan barang tersebut diduga tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Ya memang sudah lama melakukan aktivitas ini coba langsung aja nanyak sama pemiliknya.ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, apabila terbukti, Candra bisa dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, juga bisa dijerat dengan pasal 46 angka 34 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) angka-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak- pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas pabrik pasir putih kecamatan Rangkui kota pangkal pinang segera di tindak lanjuti.(Nurul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *