Bangka tengah,Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya desa sungaiselan kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah.(16 Maret 2025)
Pantauan team investigasi terlihat timbangan timah,pasir timah dan aktivitas para penjual timah untuk menjual hasilnya ke kolektor dan para pekerja sedang melobi pasir timah.dan tumpukan karung timah.
Dari keterangan masyarakat,iya benar tu tempat jual timah namanya Saiful sudah lumayan lama aktivitas tersebut dan juga waktu itu sempat tutup juga tapi tidak lama buka lagi, imbuhnya.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi ke APH setempat dan pemilik penampung biji timah bernama saiful terkait adanya penampung timah desa sungai Selan kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Team)