Bangka tengah—Aktivitas penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seakan-akan para kolektor timah tersebut sudah kebal dengan namanya hukum seperti kolektor timah diduga bernama ikra yang beralamat desa Lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah.
Dari pantauan awak media terlihat tumpukan karung di dalam rumah yang berisikan pasir timah dan sampai saat ini tempat tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan para penambang timah menjual hasilnya ke kolektor tersebut selih bergantian motor yang datang.
Keterangan dari masyarakat,ya memang benar itu tempat beli timah dari hasil penambang itu namanya ikra asli orang Lampur juga udah lama juga untuk membeli timah ya, biasanya habis magrib para penambang menjual hasilnya.katanya.
Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan konfirmasi APH setempat terkait adanya penampung timah yang beralamat desa lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah segera ditindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.(Nurul)