Ketua Laskar Lampung Sindir Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Pilkada: Penetapan Tersangka Qomaru Zaman Terkesan Dipaksakan

Kota Metro, KABAR PUBLIK,-

Sikapi kondisi politik di Kota Metro yang semakin memanas, dengan ditetapkannya calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka atas dugaan kampanye yang menggunakan fasilitas negara pada saat Sosialisasi Bansos yang telah viral dalam bentuk tiktok, ketua Laskar Lampung DPC Metro bersuara.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (DPC LLI-KM) Ahmad Ridwan, SE atau sering disapa Iwan Munir menilai penetapan Tersangka terhadap Qomaru Zaman sangatlah dipaksakan dan sangat Tendensius.

“Setelah pemanggilan pertama beliau sudah menyandang predikat TSK, sementara keadaan sedang sakit, dari pihak Polres/ Gakkumdu/ Bawaslu kemudian mengirimkan Nakes guna memastikan bahwa Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman benar atau tidak sakit”, ungkapnya Iwan Munir. Rabu, (16/10) malam.

Dirinya mengatakan perlakuan terhadap Qomaru Zaman yang dilakukan Gakkumdu penanganannya melebihi seorang Koruptor kelas kakap.

“Sangat dipaksakan penetapan tersangka terhadap Bapak Qomaru Zaman dan ini patut diduga sarat muatan.

Hal ini dapat dilihat dari bukti perkara yang hanya berupa video Buzzer.

Tanpa melalui uji forensik, Video tersebut dijadikan alat bukti sah, kemudian pemahaman Kampanye dari pihak Gakkumdu atau Polres dan atau Bawaslu Patut diduga penuh dengan unsur Tendensius.

Video yang diduga telah terpotong dan tanpa suara aslinya, seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah oleh Bawaslu maupun sentra Gakkumdu”, kata Iwan Munir.

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai Ormas Laskar Lampung Kota Metro, dirinya akan melaporkan peristiwa hukum ini ke Jakarta.

Untuk menghindari Kesewenang-wenangan dan menjadi Preseden Buruk dikemudian hari, saya akan laporkan kejadian ini ke Jakarta”, tegasnya.

Masih dikawatan oleh Iwan Munir, dirinya menyayngkan sikap terburu-buru yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Metro yang dengan segera merekomendasikan Tersangka kepada Qomaru Zaman hanya bermodalkan Video Tiktok yang sudah mengalami modifikasi dan editan.

Sangat disayangkan mengapa tidak dikalkulasi terlebih dahulu oleh pihak terkait yang telah mengeluarkan surat tersangka terhadap Bapak Qomaru Zaman. sambung Iwan Munir

Dan di penghujung penyampaiannya,  Ketua Laskar Lampung Kota Metro juga meminta kepada pihak Gakkumdu untuk segera periksa BUZZER yang telah memposting di sosial media yang isinya menebar kebencian terhadap salah satu Paslon di Kota Metro.

“Aneh, Buzzer tersebut tidak ditersangkakan, dan kami menghimbau kepada pihak Gakkumdu Kota Metro untuk lebih luwes dalam menelaah suatu peristiwa di kontestasi ranah politik, jangan seperti ini, justru memperkeruh suasana ditengah masyarakat Kota Metro”, tutupnya Iwan Munir.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Metro merekomendasikan Kepada penyidik dari Sentra Gakumdu untuk menetapkan tersangka kepada Qomaru zaman atas dugaan pelanggaran Pemilu, dengan bukti video Tiktok yamg disinyalir telah mengalami penyuntingan dan editan di beberapa sisi.

Kini, setelah penetapan Qomaru Zaman menjadi tersangka, hal ini diprediksk bakal membuat membuat masyarakat jadi resah, dan berpotensi memperkeruh suasana menjelaang Kontestasi Politik, terlebih kota Metro adalah Kota kecil.

Sementara, meski telah terkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham,  Bawaslu Metro belum membeikan tanggapan resmi terkait ini.

(T-APPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *