Kawasan hutan produksi Tepus dihajar para penambang timah diduga iilegal menggunakan alat berat .

Oplus_131072

Bangka Selatan –sungguh sangat luar biasa para penambang timah ini untuk merusak kawasan yang mestinya mereka jaga malah mereka rusak untuk mendapatkan biji timah di kawasan hutan produksi dalam peraturan perundang-undangan kawasan hutan lindung dan hutan produksi tidak boleh di rusak.

Kawasan hutan produksi yang beralamat desa kelideng tepus kabupaten Bangka Selatan kini di rusak para penambang timah berkedok sudah memilki izin dan terlihat beberapa unit alat berat warna orange memporak poranda kawasan hutan produksi.

Dari salah satu keterangan masyarakat, aktivitas tambang timah tersebut sudah lama ,untuk alat berat itu tidak tau siapa pemiliknya dan lebih jelasnya langsung aja tanyak kesitu biasanya di situ ada pengurusnya.ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah yang merusak kawasan hutan produksi desa kelideng Tepus kabupaten Bangka Selatan.

Perusakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *