Bangka–sudah sering dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum tetapi masih saja para penambang timah ilegal ini yang merusak kawasan hutan produksi tepatnya dusun bokor desa air duren kecamatan Pemali kabupaten Pemali masih melakukan aktivitas seperti biasanya dengan adanya tindakan tersebut tidak membuat pemilik tambang tanpa ada rasa takut.(27 mei 2025)
Dari Pantauan awak media di lapangan terlihat Ada beberapa orang yang sedang melakukan penyemprotan tanah dengan mengunakan alat mesin Dompeng besar agar untuk mendapatkan timah tersebut,
Suara alat Dompeng sudah sangat terdengar dari sisi badan jalan,
Keterangan dari salah satu Nara sumber, aktivitas tambang tersebut sudah lama berjalan waktu itu sempat tutup juga tetapi sudah merasa aman kembali bekerja lagi dan untuk pemiliknya bernama bos Misturi dan untuk untuk bagian pelaksana dilapangan Suaji kalau untuk timah di bawa kemana kita kurang tau juga,ungkapnya.
Awak media pun coba konfirmasi konfirmasi ke Kapolres kabupaten Bangka melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada tanggapan.
Perusakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi diatur dalam beberapa undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur tentang perlindungan hutan, termasuk larangan merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, serta kewajiban rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai undang-undang yang mengatur perusakan kawasan hutan lindung:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pencegahan:
Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, termasuk perusakan kawasan hutan lindung.
Sanksi Pidana:
Pelaku perusakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Larangan:
Undang-undang ini melarang setiap orang untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, dan melakukan perusakan hutan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Perlindungan Hutan:
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, dan hutan produksi melalui berbagai ketentuan, seperti larangan merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
Rehabilitasi dan Reklamasi:
Undang-undang ini juga mengatur tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan, yang bertujuan untuk memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak.
Kewajiban Rehabilitasi:
Setiap orang yang memiliki, mengelola, atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan.
3. Ancaman Pidana:
Sanksi pidana untuk perusakan hutan, termasuk hutan lindung, dan hutan produksi dapat berupa pidana penjara dan denda. Sanksi ini disesuaikan dengan jenis dan tingkat perusakan hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pelaku perusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan kehutanan, termasuk perusakan hutan.
4. Penerapan Undang-Undang:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan, termasuk dengan menindak secara hukum pelaku perusakan hutan.
Penegakan hukum terhadap perusakan hutan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi hutan dan aparat penegak hukum lainnya.
Pelaku perusakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran.
5. Contoh Kasus:Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menjerat pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang dengan sanksi pidana berlapis, termasuk Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kasus penebangan liar juga menjadi contoh perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Team)