Bangka–para penambang timah ini untuk mendapatkan biji timah tidak memandang tempat lagi bahkan kawasan yang sudah di larang mereka gasak seperti kawasan hutan lindung dan hutan produksi.seperti aktivitas tambang timah di kawasan hutan lindung parit 2 kecamatan Belinyu kabupaten Bangka mengunakan dua alat berat yang diduga mengkoordinasi alat berat tersebut oknum anggota Rn.(19 Maret 2025)
Dari informasi yang didapatkan dari Nara sumber,
Mereka mengatakan kalau penambangan tersebut di koordinir oleh oknum Aph,lalu awak media kembali menanyakan siapa pemilik excavator tersebut.lalu beberapa penambang mengatakan,kalau mereka tidak tahu.mereka cuman mengetahui kalau excavator tersebut semuanya dikoordinir oleh oknum Aph.dan di duga koordinasi satu excavator senilai 15 juta per bulan.satu yunit,ujarnya.
Dari informasi tersebut diduga mengkoordinasi alat berat tersebut diduga oknum anggota dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah di kawasan hutan lindung parit 2 kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.
Perusakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).( Team)