Kawasan hutan lindung desa kubu Toboali Di Jarah Penambang Timah iilegal Diduga Milik Dio.

Oplus_131072

Bangka Selatan–sudah sering dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum tetapi masih saja para penambang timah ilegal ini yang merusak kawasan hutan lindung tepatnya desa kubu Toboali kabupaten Bangka Selatan masih melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan tidak membuat pemilik tambang tanpa ada rasa takut dimana pemilik lokasi tersebut diduga bernama Dio.

Pantauan awak media di lapangan terlihat alat berat excavator sedang menghancurkan kawasan hutan lindung untuk mendapatkan biji timah,dan para pekerja sedang beraktivitas di lokasi tersebut.(20 mei 2025)

Keterangan dari salah satu Nara sumber, aktivitas tambang tersebut sudah lama berjalan waktu itu sempat tutup juga tetapi sudah merasa aman kembali bekerja lagi dan untuk pemiliknya itu sering ganti-ganti dan untuk pemilik lokasi itu bernama Dio.ujarnya.

Awak media pun coba konfirmasi konfirmasi ke Kapolres kabupaten Bangka Selatan melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada tanggapan.

Mengerjakan ilegal di kawasan hutan lindung diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat (3) yang menyatakan dilarang melakukan kegiatan penyelidikan, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang tanpa izin. Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, juga mengatur sanksi pidana bagi yang sengaja melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *