Kapolsek simpang katis bungkam saat dikonfirmasi mengenai kolektor timah atas nama Usup desa beruas.

Bangka tengah–kolektor timah yang bernama Usup yang beralamat desa beruas kecamatan Simpang katis kabupaten Bangka tengah sampai saat belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum diduga ada oknum anggota yang mengkordinir aktivitas kolektor timah tersebut sehingga berjalan dengan lancar.

Dari pantauan awak media terlihat antrian motor terparkir dirumah kolektor timah tersebut dan motor silih berganti datang untuk menjual hasil timahnhya ke kolektor timah bernama Usup tersebut dan kolektor timah tersebut sibuk melayani para penambang yang tidak tau timah tersebut didapatkan dari mana.

Dari keterangan penjual timah,iya biasa saya jual timah disini habis dari pulang kerja langsung saya jual disini untuk harga timah sekarang ini belum stabil kadang naik dan kadang turun, ungkapnya saat dikonfirmasi.

Awak media pun coba konfirmasi Kapolsek simpang katis melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban dan tanggapan.

Dan awak media pun coba konfirmasi ke kolektor timah bernama Usup melalui pesan WhatsApp,tapi disayangkan no awak media langsung di blokir.

Karena dari sisi regulasi aktivitas Usup diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *