Pangkal pinang–kini lokalisasi parit enam yang beralamat jalan Nilam Semabung lama kecamatan bukit intan kota pangkal pinang kembali di hebohkan memperkerjakan anak di bawah umur di salah satu cafe binaria pemilik bernama Bambang dimana tempat lokalisasi tersebut sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dari hasil perkembangan kasus sampai saat ini belum ada jawaban mengenai kasus perdagangan manusia anak di bawah umur terjadi di lokalisasi parit enam dengan pemilik wisma bernama Bambang.(28 April 2025)
Korban yang menjadi perdagangan anak di bawah umur bernama Siti Komariah asal bandung yang baru berusia 17 tahun dimana korban menjadi salah satu korban perdagangan manusia untuk di pekerjakan di lokalisasi parit enam.
Dari informasi yang kita dapatkan unit PPA Polresta pangkal pinang sudah mengamankan pelaku perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Dan awak media pun coba mengkonfirmasi Kanit PPA Polresta kota pangkal pinang melalui pesan WhatsApp dari tanggal 23 April 2025 sampai tanggal 28 April 2025 tidak memberi jawaban dan kejelasan saat awak media meminta konfirmasi seakan-akan bungkam.
dari undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta rupiah dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang republik Indonesia nomor 19 ,tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.(Team)