Intimidasi dan ancaman sudah sering terjadi terhadap wartawan.

Bangka Belitung –Tugas wartawan di lapangan banyak menanggung resiko untuk mengukap para mafia-mafia yang sudah merugikan negara,tetapi kendala dilapangan intimidasi, ancaman,perusakan, pembakaran rumah dan bahkan nyawa pun bisa melayang resiko wartawan dilapangan.

Terjadi hal tersebut di karenakan para mafia-mafia ini tidak mau tempat kerja iilegal mereka di beritakan bahkan para mafia-mafia iilegal ini juga didukung oknum anggota di belakangnya untuk memperlancarkan aktivitas iilegalnya.

perlindungan hukum untuk wartawan sangat lah kurang bahkan sudah sering terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan belum ada sampai saat ini pelaku di tangkap untuk wilayah Bangka Belitung damai begitu saja tidak ada efek jera bagi para pelaku mafia-mafia iilegal ini.

Apakah tugas wartawan cuma bermodalkan KTA sudah di tindas cuma diam saja tidak ada kekompakan untuk melawan para mafia-mafia iilegal ini.

Dan apakah tugas wartawan Saling menjatuhkan sesama profesi untuk menguntungkan diri sendiri.

Pengancaman terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE atau Pasal 45B UU 19/2016.

Pasal 29 UU ITE

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jika melakukan pengancaman melalui media elektronik, seperti media sosial.

Pasal 45B UU 19/2016
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45B UU 19/2016 jika mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Perlindungan Hukum Jurnalis

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Tanggung jawab Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum perlu menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Aparat penegak hukum juga perlu memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media massa.

Aparat penegak hukum perlu memproses pelaku kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *