Bangka-gudang yang dicurigai tempat salah satu aktivitas percetakan timah balok beralamat jalan utama kawasan air anyir arah kawasan industri Ketapang menjadi tempat aktivitas percetakan timah balok yang tersembunyi belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.
Lancaranya aktivitas tersebut diduga ada oknum anggota dd yang bertugas di satuan provost KOREM sehingga aktivitas tersebut sampai saat ini berjalan dengan lancar.
Dari adanya salah satu keterangan Nara sumber,tetap aktivitas tersebut sudah cukup lama dan ada juga oknum anggota dd yang dinas di provost KOREM yang mengkoordinir aktivitas tersebut untuk melewati akses tempat tersebut jalanya sangat rusak sekali.ungkapnya.
Dari adanya keterangan Nara sumber tersebut awak media pun akan terus konfirmasi oknum anggota tersebut dd dsn aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti.
Sesuai UU No 7 Tahun 2014 diketahui bahwa pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya dan memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG). Menurut PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tanda Daftar Gudang masuk ke dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota.
Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, lanjut Andika, diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran gudang dikecualikan untuk gudang yang melekat dengan tempat produksi. Belum lagi ancaman sanksi pidana berlapis baik UU Minerba, KUHP yang mengantri untuk menjerat pelaku perdagangan timah balok ilegal.(Team)