Gudang tempat penimbunan minyak solar diduga milik Pian.

Belitung–dengan adanya peraturan pemerintah yang telah di buat tentang larangan penimbunan minyak BBM jenis solar,tapi sampai saat ini masih ada yang melakukan hal tersebut seakan-akan penampung minyak solar ini sudah kebal dengan namanya hukum dan masih bebas melakukan aktivitas tersebut.

Gudang tempat penampungan minyak BBM bersubsidi jenis solar diduga di miliki oleh (Pian)yang beralamat Jalan padat karya air merbau kecamatan tanjung pandan kabupaten Belitung.

masih dengan tenang melakukan aktivitas tersebut peraturan yang sudah di buat sangat tidak di hiraukan oleh penampung solar tersebut dan terlihat beberapa unit mobil berlogo cap prtamina palsu yang dikenal duta buana abadi.

Keterangan dari masyarakat,memang benar itu yang punya gudang solar itu bernama Pian biasanya orang memanggil Pian sudah cukup lama aktivitas tersebut nah untuk perizinannya kurang tau, ujarnya.

Dari keterangan masyarakat tersebut team investigasi akan terus konfirmasi penampung solar tersebut bernama Pian dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti gudang penampung minyak BBM bersubsidi jenis solar yang beralamat jalan padat karya air merbau kecamatan tanjung pandan Belitung.

sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *