Gudang tempat penimbunan minyak BBM bersubsidi jenis solar selindung kota pangkal pinang.

Pangkal pinang–dengan adanya peraturan pemerintah yang telah di buat tentang larangan penimbunan minyak BBM jenis solar,tapi sampai saat ini masih ada yang melakukan hal tersebut seakan-akan penampung minyak solar ini sudah kebal dengan namanya hukum dan masih bebas melakukan aktivitas tersebut.

Gudang tempat penampungan minyak BBM bersubsidi yang beralamat perumahan selindung tidak jauh dari lapas narkoba kota pangkal pinang dengan tenang melakukan aktivitas tersebut peraturan yang sudah di buat sangat tidak di hiraukan oleh penampung solar tersebut.

Keterangan dari masyarakat,memang benar itu tempat gudang minyak solar biasanya ada orang ya didalam itu untuk pemilik ya kurang tau juga siapa, ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti gudang penampung minyak BBM bersubsidi jenis solar yang beralamat perumahan selindung tidak jauh dari lapas narkoba kota pangkal pinang.

sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *