Bangka Selatan –sampai saat ini penampung dan penggorengan timah milik rm masih bebas beraktivitas yang tepatnya beralamat gang amal bukit permai kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan lokasi tersebut sangat dekat sekali dari pemukiman masyarakat.
Dari keterangan masyarakat,memang betul itu tempat gudang penggorengan timah pemiliknya rm asli orang sini juga untuk,dan rm ini juga ada anak buahnya yang mengantar timah ke rm tapi tidak tau siapa nama anak buah ya itu untuk aktivitas tersebut sudah cukup lama waktu itu sempat terhenti tapi sekarang sudah jalan lagi, imbuhnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media pun akan terus konfirmasi pemilik gudang tersebut diduga bernama rm dan pihak terkait terutama aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti gudang penampung dan pengorengan timah yang beralamat gang amal bukit permai kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.
melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.(Team)