gopari saat di konfirmasi tidak mengakui bukan sebagai pengurus aktivitas tambang timah tembelok dan kerangan muntok.

Bangka barat–dengan adanya informasi tempat wisata pantai dijadikan tempat penambang timah(apung) diduga iilegal yang beralamat diperairan laut pantai tembelok dan keranggan kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat yang dimana puluhan ponton- ponton sedang beraktivitas untuk menghasilkan biji timah. (27 Maret 2025)

Dengan beralasan untuk menyambut lebaran tambang timah ilegal di tembelok dan keranggan di bebaskan dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dari pantauan awak media ternyata benar di perairan laut tersebut terlihat puluhan ponton sedang beraktivitas seperti suasana pasar yang sangat ramai berlomba-lomba untuk mendapatkan biji timah bahkan di tempat mestinya dijaga malah di hancur para pekerja penambang timah .dan terlihat puluhan motor dan mobil terparkir di tempat tersebut.

Keterangan masyarakat sekitar yang tidak mau di sebut namanya, aktivitas tambang timah laut belum sangat lama biasanya mereka itu ada pengurusnya sebenarnya wilayah mau di jadi kan tempat wisata pantai tapi yang kita lihat sekarang pemandangan para penambang timah, kalau untuk masalah ada izinnya kita kurang tau juga, dan untuk pengurusnya gopari tapi ngk tau kemana orang ya.ungkapnya.

Awak media pun coba konfirmasi langsung ke gopari yang diduga selaku pengurus,
ABG disini tidak ada terlibat apapun di tambang laut Keranggan, Abang disini cuma sebagai masyarakat keranggan.

Jadi masalah tambang di laut Abang tidak ikut campur apapun.ungkapnya saat dikonfirmasi.

Awak media pun langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka barat dengan adanya aktivitas tambang diperairan pantai tembelok kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat melalui pesan WhatsApp,belum ada tanggapan.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus mencari informasi siapa pemilik tambang timah tersebut dan akan konfirmasi ke aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di perairan pantai tembelok kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat untuk ditindak lanjuti.

Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara
Ancaman Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *