Tanggamus — Sejumlah warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan keresahan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di area parkir sekitar SMA Negeri 1 Talangpadang. Menurut warga, keberadaan parkir berbayar di kawasan sekolah tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi membebani siswa.
Salah satu warga menuturkan bahwa Kepala Pekon Banjarsari tidak pernah terlibat dalam urusan parkir di wilayah tersebut. “Aneh, ini kan masih di wilayah Pekon Banjarsari, tapi justru ada oknum di sekolah yang mengatur-atur. Kami berharap oknum kepala sekolah dan wakilnya dipindahkan saja agar situasi kembali kondusif,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak hanya mendengar dari satu pihak saja, melainkan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan secara terbuka. “Kalau Dinas Pendidikan bisa mempertemukan semua pihak—sekolah, warga, pengurus parkir lama dan baru—maka persoalan ini bisa terang benderang,” lanjutnya.
Menurut warga, sekolah negeri seharusnya tidak membuat kerja sama pengelolaan parkir tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami lihat di aturan, sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan yang memberatkan siswa,” tambah warga lainnya.
Tinjauan Aturan dan Ketentuan Hukum
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dijelaskan bahwa:
Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Setiap bentuk kerja sama yang menimbulkan pungutan harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan tidak boleh membebani siswa.
Selain itu, dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tekanan ekonomi.
Apabila terbukti terjadi praktik pungli, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Selain itu, bagi ASN atau guru yang terlibat, dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
Harapan Warga
Warga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. “Kalau dinas turun langsung dan transparan, kami yakin semuanya bisa selesai dengan baik. Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan di Pekon kami,” pungkas warga.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan sumber di lapangan. Pihak SMA Negeri 1 Talangpadang, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta instansi terkait lainnya dipersilakan memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)





