PESAWARAN”KabarPublik.my.id” Lampung – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kembali menguak dugaan penyimpangan dana publik di sektor pendidikan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada SMP Negeri 25 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diduga kuat melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir, yakni tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Melalui surat resmi bernomor 17/KONFIRMASI/DPW-LP NASDEM/VIII/2025, LP NASDEM menyampaikan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak sekolah atas temuan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi dari laporan keuangan dan fakta lapangan.
Dalam isi surat tersebut, SAUT LH SIMARMATA selaku pejabat Bagian Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana BOS, antara lain:
1. Ketidaksesuaian laporan penggunaan dana dengan kondisi riil di lapangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa;
2. Pengeluaran fiktif dan dugaan mark-up anggaran dalam berbagai kegiatan dan belanja operasional sekolah;
3. Kurangnya transparansi dalam publikasi laporan keuangan;
4. Pembayaran honorarium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek tentang penggunaan Dana BOS.
“Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi disertai dokumen laporan penggunaan Dana BOS tahun 2022, 2023, dan 2024 dalam waktu 3 hari kerja sejak surat diterima. Bila tidak ada tanggapan, kami akan meneruskan temuan ini ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Kepolisian,” tegas SAUT dalam keterangannya.
LP NASDEM juga menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Surat konfirmasi ini menjadi bentuk nyata komitmen LP NASDEM dalam mengawal tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi mendorong keterbukaan. Jika tidak ada penyimpangan, tentu pihak sekolah tidak akan kesulitan memberikan klarifikasi beserta bukti pendukung,” imbuh SAUT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 25 Pesawaran. LP NASDEM menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan membuka peluang bagi keterlibatan publik serta media dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan yang berasal dari APBN tersebut. (Tim)
DUGAAN KORUPSI DANA BOS DI SMPN 25 PESAWARAN, LEMBAGA LP NASDEM LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI RESMI





