Bangka Tengah –SPBN di Desa Benteng kabupaten Bangka Tenhah, diduga menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk Nelayan. Selasa 12/11/2014
Hal ini bersumber dari adanya laporan di masyarakat terkait dugaan SPBN yang kabarnya menyalahgunakan BBM untuk para nelayan.
Berdasarkan laporan ini, team media pun melakukan investigasi. Dilokasi nampak petugas SPBU sedang mengisi minyak subsidi puluhan jerigen kosong dan sebagian melayani antrian kendaraan roda dua dan empat.
Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dugaan kecurangan SPBN ink
SPBN itu memang untuk para nelayan, tapi dari sebagian nelayan tidak dapat minyak tersebut dan yang pernah saya lihat diduga minyak tersebut di jual untuk pekerja tambang timah. Berarti itu di salah guna kan bukan untuk nelayan tetapi untuk oknum yang tidak bertanggung jawab juga, imbuhnya.
Sementara, demi berimbangnya pemberitaan, dari Pengelola dan penanggung Jawab SPBN masih dalam upaya konfirmasi media ini.
Tak berhenti disitu, team media juga akan mengkonfirmasi kepihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum supaya untuk di tindak lanjut.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Perundang-undangan, Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3), peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
PerPres 191/2014 mengatakan bahwa masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)