Bangka – Penambang timah yang berada di dekat Pantai Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menjadi pertanyaan besar bagi team investigasi.
Pasalnya Lokasi Tambang tersebut berada di Dekat Pantai dimana jalur akses masuk melewati Kawasan Hutan Lindung.(20 Desember 2024)
Dari Pantauan terlihat jalan masuk untuk ke lokasi tambang melewati kawasan hutan lindung dan terpantau juga ada beberapa Pohon yang tumbang diduga akibat lintasan Alat Berat untuk membantu pertambangan tersebut.
Dari peraturan yang ada bahwa setiap kegiatan yang akan memakai Kawasan Hutan harus mendapatkan izin dari Instansi pemerintah yaitu Izin.
Dari konfirmasi pekerja bahwa pertambangan tersebut belum diketahui apakah mempunyai izin atau tidak karena biasanya ada pengurusnya tapi ini tidak tau kemana,untuk pengurusnya nama Rendi,terangnya.
Awak media pun coba konfirmasi pemilik aktivitas tambang tersebut bernama Rendi melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban.
Team pun akan mencoba minta tanggapan dari PJ Gubernur, Kapolda Babel, Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan PROV Babel, Polres Bangka terkait aktivitas penambangan diduga Ilegal dan melintasi Kawasan Hutan Lindung sehingga terjadi kerusakan.(Nurul)