Diduga pemilik cafe lokalisasi paret enam mami Dea melarang anak buahnya untuk pulang yang sudah habis kontrak kerja.

Pangkal pinang–sungguh sangat kebal dengan namanya hukum tempat lokalisasi paret enam yang beralamat jalan Nilam Semabung lama kecamatan bukit intan kota pangkal pinang ini tidak bisa di tindak tegas oleh aparat penegak hukum sampai saat ini.
Kini cafe anggrek dan bunga rose dengan pemilik diduga bernama mami Dea kini kembali berbuat ulah lagi dimana waktu itu ditemukan memperkerjakan anak di bawah umur dan Kini melarang anak buahnya untuk pulang ke kampung padahal sudah habis masa kontraknya.(12 Januari 2025)

dari keterangan salah satu Nara sumber,ku dapat informasi hari ini di paret enam anak buah mami Dea sudah habis kontrak mau pulang tidak di kasih padahal semua utang sudah lunas tetapi mami Dea tersebut melarang anak buahnya untuk pulang, imbuhnya.

Dengan adanya informasi tersebut awak media pun coba konfirmasi pemilik cafe tersebut bernama mami Dea melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban dan tanggapan.

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *