Bangka –Adanya informasi rumah pribadi diduga dijadikan tempat penampungan disertai penggorengan timah milik sang kolektor bernama Aliong beralamat kelurahan kenanga kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka .
Saat dimintai tanggapan langsung oleh wartawan ini ke salah satu pemilik Gudang yang diketahui bernama Aliong terkait dengan Tempat miliknya yang di pasang portal dan di awasi kamera pengintai yang dipasang,(29 Desember 2024)
saat dimintai tanggapan terkait perihal Izin Gudang miliknya dimintai tanggapan Aliong belum memberikan jawaban dan masih dalam upaya meminta tanggapan.
Dari sumber yang didapatkan Kolektor timah yang bernama Aliong ini sudah lama menjalankan usaha bisnis timah yang dilakukan nya.katanya.
Dan dari informasi tambahan aktivitas tempat penampung dan pengorengan timah milik Aliong ini berjalan dengan lancar sampai saat ini diduga oknum anggota yang mengkoordinir tempat tersebut sehingga aparat penegak hukum tidak berani untuk bertindak.
Awak media pun coba konfirmasi ke Kapolres kabupaten Bangka Toni sarjaka melalui pesan WhatsApp,dari awal pemberitaan terbit sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan regulasi pertambangan, dimana penambangan ilegal dan sejenisnya melanggar Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Nurul)